Menurut pakar ekonomi, Hendri Saparini, hal tersebut adalah blunder. Yang benar, pengucurannya harus dilakukan mengacu pada kebutuhan untuk menyelamatkan bank tersebut.
Hal itu diuraikannya saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/5).
Hendri dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dia tegaskan, jika hal tersebut tetap dilakukan maka yang bersalah adalah si pengambil kebijakan dalam pengucuran Penyertaan Modal Sementara atau bail out.
"Kalau memberikan PMS, harus ada perhitungan. Tidak bisa asal hitung. Tidak boleh memberi
bail out secara berkepanjangan. Kita perlu tahu sejauh mana kebutuhan itu. Itu adalah kesalahan di awal," jelas dia.
Di sisi lain, menurut dia, Bank Indonesia sebagai bank sentral harus juga melibatkan pemilik modal dan pemegang saham pengendali dalam membenahi bank bermasalah.
"Hal itu merupakan tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: