Penyidik telah memiliki nama calon tersangka. Tapi di lain pihak seiring terungkapnya kasus ini, terkesan ada gerakan tutup mulut oknum pejabat di PT PLN Wilayah Suluttengo-Manado.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk, M Syarifuddin, kepada Rakyat Merdeka Online, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi dilakukan tahun 2013 dan diduga melibatkan sejumlah karyawan PT PLN Rayon Bunta Area Luwuk.
Korupsi bernilai Rp 900 juta lebih, dengan perbuatan melawan hukum mengutip biaya penyambungan listrik kepada setiap warga dengan biaya Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Padahal biaya penyambungan resmi ditetapkan PT PLN Rp 700 ribu. Bukan hanya itu, tetapi juga melakukan penyambungan aliran listrik secara ilegal (by pass) tanpa gunakan meteran pembatas. Biaya beban tidak masuk ke kas negara.
"Kasusnya kami lidik atas laporan warga setempat yang merasa dirugikan. Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya," kata M Syarifudin lewat pesan singkat kepada
Rakyat Merdeka Online, Senin (12/5).
Sayangnya, General Manager (GM) PT PLN Wilayah Suluttenggo di Manado, Januwarto, tidak mau menjawab pertanyaan sejauh mana tindakan terhadap karyawan PT PLN Rayon Bunta maupun Manajer PT PLN Area Luwuk.
Upaya konfirmasi yang terus dilakukan tidak menemui jawaban. Seolah ada gerakan tutup mulut.
[ald]
BERITA TERKAIT: