Tentu saja kesaksian itu berdampak pada dibutuhkannya penjelasan dari SBY dan Hatta Rajasa mengenai masalah ini, mengingat pada tahun 2010, Presiden SBY pernah menegaskan tidak mengetahui masalah ini.
"Keterangan Presiden dibutuhkan untuk membuat terang kasus ini. Sekaligus Presiden SBY dapat memberikan versi informasi Beliau sehingga tidak akan membingungkan rakyat," ujar Ketua-bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance (PSAK) Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Theofransus Litaay, kepada
Rakyat Merdeka Online, Sabtu (10/5).
Menurutnya, kesaksian SBY dan Hatta sekaligus sebagai bentuk kontrol hukum terhadap kekuasaan politik agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan korupsi perbankan yang menggoyahkan ekonomi nasional.
Soal SBY yang mengetahui soal Century diketahui dari rekaman Rapat Dewan Gubernur (RDG) saat Wakil Presiden RI, Boediono, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selaku mantan Gubernur BI, kemarin.
Dalam rekaman itu terungkap, Boediono waktu itu melaporkan kondisi Century kepada Presiden SBY. Saat itu SBY tengah berada di luar negeri. SBY pun menyarankan agar mengambil langkah yang tepat.
Sedangkan, Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga, Palmer Situmorang, lebih dulu dalam pernyataan persnya sudah menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari SBY selaku presiden 2004-2009 dalam penanganan kasus Bank Century.
Menurut dia, KSSK bekerja berdasarkan undang-undang dan memiliki wewenang penuh untuk memutuskan status Bank Century demi menyelamatkan perekonomian Indonesia.
Atas dasar wewenang penuh KSSK tersebut, berdasarkan UU tidak diperlukan adanya persetujuan atau otorisasitas dari Presiden SBY atau Wakil Presiden Jusuf Kalla yang kala itu selaku Penjabat Presiden untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menerima dana talangan.
[ald]
BERITA TERKAIT: