Selain menghadirkan saksi dari showroom mobil mewah yang dibeli Akil, jaksa juga menghadirkan pemilik saksi Banan, pemilik tanah seluas 6.000 meter persegi di Desa Waluran, Sukabumi, Jawa Barat.
Saksi Banan mengungkapkan, dirinya tidak tahu jika pembeli lahan adalah Akil Mochtar melalui orang suruhan pada medio Oktober-November 2013 lalu.
Menurutnya, kala itu, datang orang bernama Asep dan Nikko yang berniat membeli tanah. Tetapi, Banan tidak mengetahui jati diri kedua orang tersebut. Hanya saja, dalam akta jual beli yang ditandatangani di kantor Kecamatan Waluran tertera nama Mamat Surahmat.
"Saya jual semuanya seharga Rp 50 juta dengan uang tunai Rp 20 juta, dan tiga motor bekas. Kenapa murah, saya lagi butuh uang. Saya tidak mengerti harus mahal, tanahnya di pedalaman," jelas Banan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5).
Ia mengaku tidak tahu bahwa pembeli tanahnya adalah suruhan Akil Mochtar bernama Muhtar Efendy melalui Mamat Surahmat saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Banan baru mengetahui hubungan Mamat dengan Muhtar serta hubungan Muhtar dengan Akil setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, lanjutnya, di atas tanah tersebut sudah terdapat belasan pohon Mahoni yang berusia sekitar 15 tahun. Tanah yang dijualnya itu juga sudah menjadi milik negara.
"Kenapa dimiliki negara, karena sudah ada plang sita KPK," demikian Banan.
[mel]
BERITA TERKAIT: