"Alhamdulillah (Kabar saya baik)," kata Atut setibanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5).
Pengacara Atut, Tubagus Sukatma menyatakan, dari hasil konsultasi dengan Atut, dia siap menjalani persidangan perdana.
"Kondisi Bu Atut per kemarin konsultasi dengan beliau dalam keadaan sehat dan akan mengikuti proses persidangan," terang dia.
Sukatma menyatakan, Atut sudah mempelajari dakwaan. "Kemarin setelah mempelajari dakwaan yang diserahkan jaksa penuntut umum, kita hanya sekedar menyampaikan keberadaan dan posisi dia," jelasnya.
Soal apakah pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, Sukatma mengaku belum bisa memastikannya. "Nanti lihat setelah pembacaan dakwaan kita akan tentukan," demikian Sukatma.
Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
[rus]
BERITA TERKAIT: