Adalah bekas Sesmenpora Wafid Muharram yang membeberkan penerimaan uang itu. Kata dia, ‎uang diminta politisi Partai Demokrat itu dengan alasan untuk biaya Kongres partainya tahun 2010 di Bandung.
"Mahyudin ke ruangan saya menyampaikan (dana untuk) Kongres Demokrat di Bandung," kata Wafid saat bersaksi (Senin, 5/5).
Wafid tak langsung memberikan uang itu. Wafid meminta Mahyuddin melaporkan terlebih dahulu ke Andi Mallarangeng selaku Menpora.
"Pak lapor dulu ke Pak menteri (Andi), kemudian Pak Mahyuddin datang lagi bilag sudah lapor ke Pak Mentri, saya ga tahu dia lapor apa gak, tapi saya percaya dia," terang dia.
Wafid bilang, Mahyuddin awalnya minta uang Rp 500 juta. Belakangan, melalui sambungan telepon meminta uang ditambah menjadi Rp 600 juta.
"Dia lapor, mnta anggaran Rp 500 juta karena lagi ksong saya pinjam ke Paul Nelwan, terus ditlpon lagi minta Rp 600 juta. Kemudian minta dkirim ke Bandung, ada bahan kongres dari mahyudin," terang dia.
Akhirnya, uang tersebut diberikan Wafid ke Mahyuddin melalui adiknya. Namun adik Wafid tak bertemu langsung dengan Mahyuddin, melainkan hanya bertemu dengan staf Mahyuddin.
"(Uang) itu dititipin ke adik saya, harapan saya bisa ketemu Mahyuddin tapi tenyata gak ketemu, dititipin ajudannya, kemudian disampaikan poniran uangnya," tegas Wafid.
Dalam dakwaan Jaksa KPK disebutkan Mahyuddin ikut menikmati uang 'haram' proyek Hambalang. Namun, saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut Mahyuddin menampik ikut menerima uang dari proyek yang bernilai Rp 2,5 triliun tersebut.
[dem]
BERITA TERKAIT: