"Kami dan teman-teman diminta datang ke kediaman beliau (Andi Mallarangeng)," kata Wafid saat bersaksi untuk Andi di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5).
Wafid datang bersama mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Lisa Lukitawati Isa. Tapi, dia membantah, pertemuan itu dihadiri pihak Adhi Karya.
Dalam pertemuan itu, Wafid langsung memperkenalkan teman-temannya kepada Andi yang dilanjutkan pembahasan proyek Hambalang. Pada pertemuan itu, Andi memberikan sejumlah arahan.
"Beliau (Andi) memberikan arahan-arahan untuk melanjutnkan proses itu. Tapi (waktu itu) ada kendala sertifikat, baru bisa bergerak normal setelah ada sertifkat," demikian Wafid.
Seperti diketahui, Andi Alifian Mallarangeng didakwa bersama-sama dengan adiknya, Andi Zulkarnain Anwar atau Choel Mallarangeng, melakukan pelanggaran hukum terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Andi juga didakwa bersama-sama dengan pihak lain yakni mantan Sesmenpora Wafid Muharram, Muhammad Fahruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan. Politikus Demokrat ini juga didakwa memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi melalui adiknya Choel Mallarangeng.
Selanjutnya Andi juga didakwa memperkaya orang lain yakni Deddy Kusdinar, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondo Kambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawai Isa, Anggraeni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatmana.
Tidak sampai disitu, Andi juga didakwa memperkaya Korporasi yakni PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik , PD Laboratorium Teknik Sipil Geonves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, KSO Adhi Karta.
[rus]
BERITA TERKAIT: