Staf Fraksi Partai Demokrat Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 April 2014, 11:29 WIB
Staf Fraksi Partai Demokrat Dipanggil KPK
net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Hari ini (Rabu, 30/4), penyidik rencananya memeriksa Staf Fraksi Demokrat DPR RI, Eva Ompita Soraya.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/4).

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Associate Vice President Mandiri Sekuritas, Munadi Herlambang; seorang supir bernama Herry Sunandar, mantan pegawai (driver) PT Anugrah Nusantara Hidayat, dan pihak swasta bernama Mochamad Nadjib.

Dalam kasus dugaan TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dijerat TPPU, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA