Hari ini (Rabu, 30/4), penyidik rencananya memeriksa Staf Fraksi Demokrat DPR RI, Eva Ompita Soraya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/4).
Dalam perkara yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Associate Vice President Mandiri Sekuritas, Munadi Herlambang; seorang supir bernama Herry Sunandar, mantan pegawai (driver) PT Anugrah Nusantara Hidayat, dan pihak swasta bernama Mochamad Nadjib.
Dalam kasus dugaan TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dijerat TPPU, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: