Korupsi e-KTP

Direktur PT LEN Ikut Saksikan Kantornya Digeledah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 April 2014, 19:46 WIB
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

Guna mendalami kasus itu, KPK hari ini melakukan penggeledahan di Kantor PT Len Industri di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat.

"Penyidik yang menangani perkara soal e-KTP melakukan penggeledahan di PT Len Industri," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa (29/4).

Penggeledahan, masih kata Johan, disaksikan langsung oleh Direktur Utama PT Len Industri, Abraham Musi menyaksikan langsung penggeledahan tersebut. Pihak KPK sendiri dibantu oleh Kepolisian dari Polrestabes Bandung.

"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 14.30 WIB dan saat ini masih berlangsung," tandasnya.

Diketahui PT Len Industri (Persero) merupakan salah satu dari 5 perusahaan BUMN dan swasta yang menjadi konsorsium pemenang tender proyek pengadaan e-KTP. Selain PT Len Industri, perusahaan lainnya adalah Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solu­tion, dan PT Sandipala Arthaputra.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA