"Jadi saksi untuk TPPU AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (29/4).
Hendro sendiri sudah berada di ruang pemeriksaan KPK. Dia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB tadi. Kepada wak media, dia mengaku ingin menghadap Abraham Samad.
"Mau menghadap Ketua KPK," singkat Hendro.
Terkait kasus TPPU Anas ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, Nurachmad Rusdam dari swasta, pemilik awal PT Arina Kotajaya Hulman Aritonang, Nursito dari swasta, Rika Mustikawati dari swasta, Kepala Seksi Konservasi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Timur Firly Sandi, Syarifah dari swasta serta mantan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh.
Terkait pencucian uang Anas, KPK sebelumnya juga telah memeriksa mantan Wakil Kepala BIN, As'at Said Ali, beberapa waktu lalu. Usai menjalani pemeriksaan, As'at mengakui bahwa dia memang pernah membeli kamus Arab-Indonesia-Inggris terbitan Pesantren Krapyak. Mertua Anas, Attabik Ali diketahui merupakan pimpinan Ponpes Krapyak.
"Mei tahun 2003, dinas membeli kamus membantu pesantren-pesantren, apa namanya kamus lengkap, inggris arab indonesia, ada empat set, harga lupa, jumlah saya lupa," kata As'at, usai menjalani pemeriksaan belum lama ini.
As'at mengatakan pada saat itu dia masih menjadi pejabat BIN. Namun dia mengaku tidak mengetahui jika Krapyak dikelola oleh mertua Anas.
[wid]
BERITA TERKAIT: