Yang mengadukan adalah Supratman alias Emmang, penduduk jalan Veteran Kelurahan Baru Kecamatan Baolan ToliToli ke Sat Reskrim Polres Tolioli. Kini, Supratman kecewa atas kinerja aparat Sat Reskrim Polres ToliToli. Sudah dua bulan lebih laporan disampaikan, tapi hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
"Saya berharap Kapolres ToliToli AKBP Djamaluddin Fatri untuk segera menindaklanjuti laporan. Sampai saat ini, saya sebagai pelapor belum diberitahu penyidik Sat Reskrim terkait perkembangan proses hukum atas kasus yang saya laporkan," kata Emmang kepada wartawan, Jumat (25/4).
Menurutnya, UB tidak punya niat baik mengembalikan uang sebesar Rp 80 juta yang diminta darinya sebagai korban penipuan. UB, kata Emmang, mendatanginya dan menjanjikan paket proyek yang ada di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBAD) Kabupaten ToliToli, dan meminta dirinya memberikan dana sebesar Rp 80 juta.
Dana sebesar itu langsung diberikan. Setelah melalui proses adminstrasi, proyek yang dijanjikan oleh UB tak kunjung datang. Ia minta kepada polisi tidak tebang pilih dalam laporan kasus dugaan penipuan walau diduga melibatkan adik kandung petinggi ToliToli.
"Sebelumnya saya telah melakukan musyawarah dengan UB, tapi karena yang bersangkutan tidak memiliki niat baik, saya pun terpaksa melaporkan ke Sat Reskrim Polres ToliToli," tambah Supratman.
Kapolres ToliToli, AKBP Djamaluddin Fatri, dalam pesan singkat ke Rakyat Merdeka Online, menyatakan bahwa kasus dugaan penipuan UB sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri ToliToli.
"Coba ditanya ke Kasat Reskrim, sepertinya kasus terebut sudah di Kejaksaan Negeri ToliToli," kata AKBP Djamaluddin Fatri.
[ald]
BERITA TERKAIT: