Dalam penanganannya, kasus tersebut sekarang lebih pada "perang pernyataan" bukan berisi perkara hukum.
"Ini tarafnya masih pertarungan politik. Perkara hukumnya masih stagnan. Yang terjadi di koran itu
statement lawan
statement. Jadi ini akibat dari perkara, pada dasarnya perkara politik, motivasinya politik, tidak ada apa-apanya," kata Adnan di kantor KPK, Jakarta, Senin (20/4).
Dalam kenyataannya, menurut dia, kasus yang ditangani KPK terkait Anas hanya menyangkut mobil Toyota Harrier. Di luar itu, perkara lainnya masih sumir. Dari awal dia menganggap KPK terlalu awal menetapkan klienya sebagai tersangka. Faktanya, bukti awal tidak ada.
"Terlalu pagi menangkap dan menahan Anas. Sekarang sudah empat bulan (Sejak ditahan). Kasusnya saja sudah hampir dua tahun tidak maju-maju. Ini saya harus pertanyakan. Sampai kapan Anas digantung perkaranya?" keluhnya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2013 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun.
Pada 10 Januari 2014, Anas ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan sarana olahraga Hambalang dan proyek-proyek lain.
[ald]
BERITA TERKAIT: