"Jadi saya jelaskan bahwa tugas Bupati, saya jelaskan tugas saya apa aja, seperti apa yang saya lakukan selama ini, pelayanan, pemberian izin terpmasuk batubara. Dan setahu saya memang yang masuk dan sepanjang sesuai prosedur saya tetap keluarkan izin itu," jelas Isran di Gedung KPK siang tadi (Kamis, 14/4).
Di hadapan penyidik, aku Isran, ia menyebut bahwa semua pengeluaran ijin sama dan tidak ada yang diistimewakan.
"Jadi tidak ada keterkaitan dengan siapa pemiliknya, siapa yang bertanggung jawab, bahkan juga dipertanyakan apakah Bupati selama mengeluarkan izin-izin tambang itu menerima uang atau barang? Oh tidak ada seperti itu," lanjut Isran.
Isran juga menyebut bahwa dalam surat ijin tersebut tidak ada nama Anas ataupun Nazar.
"Di situ namanya Saripah. Satu lagi Nur Fauziah. Jadi tidak ada tuh nama anas di situ," terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam akta tidak tercantum nama Anas. Bahkan selama pengajuan ijin pun, ia mengaku tidak pernah menemukan adanya nama Anas yang tercantum.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam ijin tahun 2010 itu tertera nama perusahaan PT. Arina Kotajaya yang bertempat di Kutai Timur
Lantas mengapa anda bisa diperiksa KPK?
"Mungkin ada yang menyampaikan kali sebelumnya. Saya nggak tahu. Saya jelaskan saja," tandasnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: