Bukan tanpa sebab. Menurut dia, uang tak pernah diserahkan karena dia yakin gugatan yang diajukan para lawannya di Pilkada Lampung Selatan akan ditolak di MK.
"Sejak awal pilkada saya mempunyai keyakinan kuat karena membawa bukti, saya dapat dukungan penuh Demokrat termasuk PDIP. Kami menang dengan selisih suara sekitar 8 persen. Kami tak perlu kasak kusuk ke MK," kata Rycko saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4).
Soal mengapa Susi yang dipilih menjadi advokat dalam sengketa Pilkada Lampung Selatan, Rycko punya alasan sendiri. Dia bilang, Susi pernah memenangkan Sjahruddin yang tak lain merupakan ayahnya di MK saat maju sebagai Gubernur Lampung.
"Bu Susi digunakan Sjachroedin Gubernur Lampung untuk jadi pengacara. Kemudian Bu Susi berjuang akhirnya menang," terangnya.
Alasan lainnya, karena Susi informasinya dianggap memiliki akses baik di lingkungan peradilan.
"Karena Bu Susi memiliki akses bagus ke MK. Ya mungkin banyak kenal karena latar belakang beliau hukum," sambung Rycko.
[rus]
BERITA TERKAIT: