Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar, mengatakan, setelah temuan jenis narkotika baru berjenis catinon yang melibatkan aktor Rafi Ahmad, saat ini 22 dari 24 jenis narkoba baru tersebut tengah diusulkan jadi lampiran UU Narkotika.
"22 jenis sudah kami ajukan jadi lampiran undang-undang Narkotika, maka dari itu pelaku narkoba saat ini sudah bisa dijerat hukuman saat ini," ujar Anang saat melakukan kunjungan ke BNN Provinsi Jabar, Rabu (16/4).
Anang menyatakan bahwa bahan pada temuan baru tersebut adalah bahan racikan dari narkoba yang telah ada saat ini.
"Sebenarnya itu produk lama, hanya saja diracik kembali dengan dampak atau efek yang sama namun namanya yang berbeda," terangnya.
Anang menjelaskan, efek samping dari jenis narkoba baru turunan dari sabu-sabu dan narkotika lainnya relatif sama.
"Bahannya sama dengan narkoba yang sudah ada, hanya diracik kembali oleh para bandar dengan efek samping yang sama namun nama berbeda," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: