Adalah bekas Manajer Pemasaran Adhi Karya, M. Arief Taufiqurrahman yang membeberkan hal itu. Uang tersebut, kata dia, diberikan dalam dua tahap. Pemberian uang merupakan perintah langsung dari atasannya, Teuku Bagus Mohammad Noor yang kala itu menjabat kepala Divisi I Konstruksi PT Adhi Karya.
"Pertama Rp 2 miliar, kedua Rp 3 miliar atas perintah terdakwa kepada Paul Nelwan untuk Wafid. Ini uang total Rp 5 miliar," kata dia saat bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/4).
Arief yang kini menjabat sebagai direktur Divisi Marketing Adhi Karya itu menerangkan bahwa uang yang diberikan ke Wafid melalui Paul Nelwan itu agar perusahaannya dapat menangani proyek yang total nilainya mencapai Rp 2,5 triliun tersebut.
"Harapannya bisa berpartisipasi dalam proyek Hambalang. Adhi Karya punya kompetensi di proyek-proyek stadion. Pernah stadion di Surabaya," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: