Iwan akan menjadi saksi untuk tersangka Ramlan Comel. Ramlan adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung yang mengadili perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010 bersama hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku ketua majelis. Ia disinyalir telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan Toto Hutagalung terkait perkara korupsi itu.
KPK sudah menetapkan Ramlan sebagai tersangka. Majelis Kehormatan Hakim gabungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pun telah memecat Ramlan Comel.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (10/4).
Dalam perkara yang sama, penyidik juga memanggil dua karyawan hotel Bumi yakni Sumanto dan Nia Anita.
"Mereka juga akan menjadi saksi untuk tersangka RC," tandasnya.
Diketahui, Hotel Bumi Asih merupakan milik tersangka lainnya, yakni Pasti Serefina Sinaga. Pasti adalah Hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Dia diketahui sempat meminta kepada Dada Rosada agar hotel itu dinailkan menjadi bintang tiga.
Di hotel itu pula, Toto Hutagalung diketahui menyerahkan uang yang berasal dari Herry Nurhayat melalui Asep Triana sebesar Rp 500 juta kepada Pasti Serefina Sinaga. Pasti kemudian meminta agar sisanya dilunasi sebelum majelis hakim memutus banding perkara Bansos.
[ald]
BERITA TERKAIT: