Dalam kesaksiannya, Kasianur mengklaim tidak pernah mengenal dan melihat Tubagus Chaery Wardana alias Wawan selama Pilkada Lebak bergulir di MK. Hal yang sama juga diungkapkannya saat menjawab pertanyaan terkait pengacara, Susi Tur Andayani.
"Saya tidak pernah melihat," kata Kasianur saat bersaksi untuk terdakwa Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/4).
Kasianur menegaskan, bahwa draft hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) dibikin setelah ada keputusan pada 26 September 2013. Namun, dia tak merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut. Putusan sengketa Pilkada Lebak sendiri dibacakan pada 1 Oktober 2013 oleh Akil Mochtar.
Dalam rapat panel yang diketuai Akil Mochtar dengan anggota Anwar Usman dan Maria, diputuskan secara aklamasi untuk pemungutan suara ulang atas Pilkada Lebak.
Kata Kasianur, pendapat putusan hakim panel bulat. Kasianur mengelak disebut memberikan nomor telepon genggam ke pihak lain.
Selain Kasianur, Jaksa memanggil saksi-saksi lain. Diantaranya, Susi Tur Andayani, Alming Aling, Ferdy Prawiradiredja, Agus Sutisna.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan uang Rp 1 miliar. Uang Rp 1 miliar yang dijanjikan akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa.
Pemberian atau janji dimaksudkan agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Banten.
[ald]
BERITA TERKAIT: