KPK Juga Cegah Dua Anak Buah Adik Ratu Atut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 05 April 2014, 01:24 WIB
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dtjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan terhadap dua anak buah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di PT Bali Pacific Pragama.‎ keduanya yakni, Dadang Priatna dan Yayah Rodiah.

"Pencegahab dilakukan terkait TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/4).

Pencegahan, masih kata Johan, dilakukan terhitung sejak hari ini hingga enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan keduanya tidak sedang berada di luar negeri.

Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA