"Pencegahab dilakukan terkait TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/4).
Pencegahan, masih kata Johan, dilakukan terhitung sejak hari ini hingga enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan keduanya tidak sedang berada di luar negeri.
Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: