"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Jumat (4/4).
Faisal sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.43 WIB. Sayangnya, tak ada komentar yang keluar dari mulutnya. Turun dari mobil tahanan dia langsung masuk ke gedung KPK.
Penetapan tersangka Faisal oleh KPK merupakan hasil pengembangan kasus pembahasan PON Riau yang menjerat Rusli Zainal. Faisal diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Faisal juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Faisal ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur sejak Jumat 21 Februari. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
[ald]
BERITA TERKAIT: