Terdakwa Pembobolan Bank Divonis Enam Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 April 2014, 01:12 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Suryo Antoro Soerjanto alias SA, terdakwa kasus pembobolan bank senilai Rp25 miliar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung .

Berdasarkan rapat musyawarah Mahkamah Agung yang dipimpin Artidjo Alkostar, SA juga dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. Putusan tersebut telah ditetapkan sejak 20 Januari 2014 lalu. Meski sudah divonis, terdakwa masih bebas dan belum dieksekusi leh pihak Kejaksaan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Abdul Aziz saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima tembusan surat keputusan dari MA. Pihaknya masih mencari terdakwa untuk segera dieksekusi.

“Masih kami cari keberadaan terdakwa.” kata Abdul Aziz, Rabu (3/4).

Ia mengklaim pihaknya tak tinggal diam. Ia terus mencari Soerjanto untuk mengeksekusinya. “Secepatnya akan kami eksekusi, itu berdasarkan surat keputusan MA.”

Kasus ini disidang oleh dan oleh PN Semarang Terdakwa Soerjanto divonis bebas dan tidak terbukti bersalah, sesuai putusan PN Semarang Nomor: 54/Pid.Sus/2012/PN.Smg, tanggal 20 Juni 2012.

Kasus ini lantas dibawa ke MA. Dalam putusannya, MA mengganjar Soerjanto bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Kasus pembobolan Bank BCA yang berlokasi di jalan Pemuda Semarang ini terjadi pada 2011, bermula dari adanya laporan pihak bank yang menemukan beberapa kredit macet dalam jumlah yang besar. Kasus tersebut lantas dilaporkan polisi dan ditangani Ditreskrim Polda Jateng.

Setelah ditelusuri, terdapat enam transaksi kredit rumah yang menggunakan tiga nama debitur fiktif yang menjaminkan enam asset kepada pihak bank sebesar Rp 25 miliar melalui perantara terdakwa SA di BCA Cabang Jalan Pemuda. [sam]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA