Pengacara Wawan, Maqdir Ismail mengingatkan KPK. Kata dia, dalam melakukan penyitaan diharapkan bisa berkaitan dengan kasus-kasus yang disangkakan kepada kliennya.
"Ini kan korupsi, ini korupsi yang mana. Ini harus jelas. Jadi tidak bisa semua harta orang main disita karena diduga TPPU," kata Maqdir dijumpai di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/3).
Dia menjelaskan, dalam aturan hukum acara jelas tertulis bahwa penegak hukum mempunyai batasan-batasan dalam melakukan penegakan hukum.
"Inikan hukum acara tidak mengatur seperti itu. Hukum bukan untuk mempermudah mereka melakukan penegakan hukum," ulas Maqdir.
Maqdir melanjutkan, jika berbicara KUHAP, maka barang-barang yang disita seharusnya ada kategorinya. Misalnya saja, berhubungan dengan kejahatan hukum, lalu digunakan untuk menghalang-halangi penegakan hukum dan digunakan untuk kejahatan.
"itu yang pokok. Persoalannya adalah, ketika harta orang disita terkait TPPU, inikan ada predikat crimenya apa. Nah dihubungkan dengan itu perlu dihubungkan dengan baik. Jadi tidak bisa karena orang melakukan korupsi, lantas semua hartanya disita. Itu tida‎k bisa seperti itu," jelas Maqdir.
Bukankah perkara alkes sedang disidik?"Iya betul, tapi Wawan kan belum pernah ditanya terkait alkes, itu belum sama sekali. Alkes pun dari tahun 2011-2013. Kalau perbuatan korupsinya ada disitu, kan tidak bisa barang yang dimiliki dari tahun 2010 dimasukan ke dalam tahun 2011," tekan Maqdir.
[wid]
BERITA TERKAIT: