Awalnya dana itu diminta oleh Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, melalui Susi Tur Andayani alias Uci, yang saat itu menjadi pengacara Amir saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bu Uci bilang ke saya 'Bang, siapkan uang dong. Kalau tidak pihak lawan yang masuk ke MK dan kita kalah'," kenang Amir Hamzah saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3).
Bahkan, Amir mengaku sempat dipaksa mencari uang oleh Susi. Padahal, saat itu Amir mengaku sedang tak mempunyai uang alias bokek.
"Saya bilang tidak punya uang, tapi Bu Uci suruh mencari-cari," jelas dia.
Setelah itu, klaim dia, Wawan menghubungi dirinya. Wawan memintanya bertemu di Hotel Ritz Charlton, Jakarta. Di sana, Amir menyampaikan ke Wawan soal permintaan uang Rp 1 miliar oleh Akil Mochtar.
Setelah pertemuan di hotel itu, Amir mengaku sempat dihubungi oleh Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.
"Waktu itu saya sedang tidur ditelepon Bu Uci. Dia bilang Pak Wawan mau bantu Rp 1 miliar. Itu terkait permintaan Akil," terang dia.
Pada perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wawan, Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, serta Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Sementara, Amir Hamzah dan pasangannya, Kasmin, meski sudah diperiksa berkali-kali secara intensif namun masih berstatus saksi.
[ald]
BERITA TERKAIT: