Usai persidangan, salah seorang pengacara ketiga terdakwa, Sutejo mengatakan bahwa pihaknya tak akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan yang diberikan.
"Kalau salah satu terdakwa keberatan dengan penjelasan terdakwa lainnya, kami dapat mengajukan keberatan. Sementara kalau ketiganya digabung, keberatan tak dapat diajukan," terang dia di PN Jakarta Selatan, Senin (24/3).
Dalam persidangan itu, sidang ketiga terdakwa digelar dalam waktu berbeda. Surya Hakim bin Sofian Yusuf, Abdul Latief alias Latief bin Abdul Rahman duluan. Sementara Pago Satria Permana bin Tukiman Mar disidang setelahnya.
"Secara teori hal tersebut biasa dilakukan agar ketika persidangan masing-masing terdakwa (Surya Hakim dan Abdul Latief) dapat memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya (Pago)," demikian Sutejo.
Dalam sidang perdana yang di gelar di PN Jakarta Selatan itu, Pago dan dua terdakwa lainnya, Surya Hakim dan Abdul Latief diancam hukuman mati. Mereka di sidang dalam berkas yang sama namun waktu persidangan berbeda.
Atas tindakannya, terdakwa Pago, Surya Hakim, dan Abdul Latief dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: