Dalam uraiannya, Jaksa Agus Kurniawan menerangkan, terdakwa Gatot Suprianto meminta kepada terdakwa Surya Hakim yang merupakan supir rental Gatot untuk membunuh Holly. Alasannya, Gatot sudah jenuh dan kesal dengan Holly karena memintanya untuk menceraikan istrinya.
"Terdakwa Surya diminta untuk mencari orang untuk membunuh korban Holly. Kemudian terdakwa Surya menyanggupi untuk membunuh Holly dengan cara menyantet. Kemudian surya menemui Uyat untuk menyantet korban, ternyata Uyat tidak bisa memenuhi permintaan Surya untuk menyantet," kata Jaksa Agus dalam persidangan di ruang VI PN Jakarta Selatan, Senin (24/3).
Surya, masih kata Agus, selanjutnya meminta kepada terdakwa lain yakni Abdul Latief dan Pago untuk melakukan pekerjaan tersebut. Pago menyanggupi untuk membunuh Holly dengan modus merampok di taksi. Lalu terdakwa Surya melaporkan hal tersebut kepada Gatot. Dia meminta agar pembunuhan dilakukan dan jangan sampai ada bekasnya.
"Sehingga pada sekitar bulan Agustus 2013, disepakati eksekusi terhadap Holly dilakukan di Apartemen Kalibata City yang telah disewa Gatot untuk Holly. Terdakwa Surya memberikan kunci akses apartemen Holly kepada Haris (masih buron) dan Elriski (yang tewas terjatuh dari balkon apartemen)," terang dia.
Dalam dakwaannya, disebutkan Agus, ketiga terdakwa diketahui telah menyewa kamar di lantai 6 tower Ebony, apartemen Kalibata City. Kemudian, Surya meminta Pagu untuk membuntuti Holly ke perumahan Kencana Cibubur. Kemudian atas informasi dari Gatot melalui Surya, Holly akan kembali ke Apartemennya, dan pada tanggal 30 September 2013, sekitar pukul 22.30 WIB, Holly kembali ke apartemen lantai 9.
"Tersangka Haris dan Elruski sudah ada di dalam kamar Holly lantai 9. Dan Haris mengeksekusi dengan memukul kepala korban dengan besi, hingga korban pingsan, dan akhirnya meninggal dunia," kata Jaksa Agus.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dikenakan Pasal340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, lebih subsider pasal 353 KUHP ayat 3 Junto pasal 55 ayat 1 tentang ikut serta dalam pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya diketahui, terdakwa mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Suprianto, Rabu (19/3) lalu, juga menjalani persidangan perdananya di PN Jakpus. Gatot didakwa sebagai otak pembunuhan terhadap istri sirinya, Holly Angelina Ayu dengan dakwaan melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP atay Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
[rus]
BERITA TERKAIT: