Johanes Gea, pengacara keluarga Eric mengatakan setidaknya ada tujuh kejanggalan pada kematian Eric. Pertama bahwa yang memberitahukan kematian Eric bukan pihak polisi, namun pacar rekan Eric di tahanan. Sebanyak 8 rekan 1 sel Erick menjadi saksi dalam peristiwa ini
"Kedua, yang disuruh menurunkan Eric dari gantungan itu adalah Yudhistira (adik) dan bukan tim khusus yang dipersiapkan untuk mengumpulkan bukti penyebab kematian korban," kata pengacara dari LBH Jakarta itu dalam keterangannya, Jakarta, Senin (24/3).
Ketiga, tingginya badan korban dibandingkan dengan jarak antara bak kamar mandi ke plafon tempat mengikatkan simpul sangat lah jauh. "Seharusnya korban sudah secara sendiri merusak plafon tersebut dan mengikatkan sarungnya ke papan di balik plafon, bahkan ketika menurunkan korban dibantu oleh polisi dengan menggunakan tangga," terang dia.
Kejanggalan keempat, lanjut dia, kamar mandi dalam tahanan tersebut tidak memiliki pintu, langsung satu dengan ruang tahanan. Apakah 7 rekan tahanan korban sehingga tidak mendengar korban merusak plafon, lalu bunuh diri yang harusnya teriak kesakitan?
"Kelima sesampainya jenazah di RS, tidak dilakukan otopsi, atau dimintakan tandatangan persetujuan otopsi ke keluarga korban, padahal keluaraga ada disitu," terang dia, sambil menambahkan, di media, Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad menyatakan bahwa sudah dilakukan otopsi terhadap jenazah.
Keenam, Anggota polisi berpakaian preman sebanyak 2 orang sekitar Pukul 09.30 pada hari itu langsung mendatangi Isteri korban dan mengatakan bahwa biaya otopsi sangat mahal, hal ini membuat keluarga merasa tidak sanggup. Lalu Polisi tersebut minta isteri Korban membuat pernyataan tidak diotopsi dan tidak akan menuntut polisi, lalu polisi tersebut memberikan amplop berisi uang ke ibu korban.
"Ketujuh, ketika keluarga dan teman dekat memandikan korban, ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban yaitu lebam sejenggal pada bahu, lalu luka lecet pada bibir dan ada lebam dibawah leher belakang," beber dia.
LBH Jakarta, masih kata Gea, melihat polisi terkesan menutup-nutupi penyebab kematian korban karena tidak pernah menunjukkan hasil otopsi maupun rekaman cctv kepada keluarga korban. "Oleh karena itu, keluarga berkeyakinan korban meninggal bukan karena bunuh diri, tetapi mengalami kekerasan yang mengakibatkan kematian," ungkapnya.
Maka dari itu keluarga korban mendesak Polri untuk segera transparan menyampaikan akibat kematian dari Korban dan juga mengungkapkan penyebab kematian korban lalu memberi sanksi kepada Petugas Jaga yang lalai menjaga keamanan dan keselamatan tahanan.
Eric ditangkap 28 Januari 2014, Eric ditahan telah 2 bulan dalam ruang tahanan sebelum kejadian itu. Saat kematian itu, Adik Eric, Yudhistira langsung mendatangi TKP, dan shok diperlihatkan abangnya sudah meninggal dalam keadaan gantung diri dengan alat sarung yang disimpulkan ke papan di balik plafon.
"Lebih shock nya lagi, Yudhistira diminta untuk menurunkan jenazah abangnya sendiri, tentunya ini tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berprikemanusiaan," kata Gea.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad melalui media menyampaikan bahwa telah jenazah telah diotopsi, lalu telah diperiksa rekaman cctv yang dipasangkan di ruang tahanan Polres, lalu polisi telah memeriksa 7 rekan sesama tahanan yang bersama Korban dalam satu sel. Riad menyimpulkan bahwa Eric murni bunuh diri.
[rus]
BERITA TERKAIT: