Usai sidang Wawan digelar, hakim ketua Parulian Lumban Toruan, langsung menggelar sidang vonis terhadap terdakwa lainnya yakni Ade selaku sepupu Wawan. Ade yang saat kejadian pembunuhan mengendarai sepeda motor, dijatuhi vonis yang sama, yakni hukuman seumur hidup.
Sidang putusan vonis Ade berlangsung cukup singkat, sekitar 15 menit Ade memasuki ruang sidang Arjuna VI, Ade langsung di jatuhi vonis, tidak lama setelah dibacakan, Ade langsung dibawa pihak PN ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat.
Kuasa hukum kedua tersangka merasa kecewa terhadap putusan yang dilakukan oleh pengadilan, karena menurutnya pengadilan harus membedakan mana yang bersifat pelaku utama dan mana yang bukan pelaku utama dan menurutnya sikap itu harus dibedakan, sedangkan menurutnya pengadilan menyimpulkan keduanya sebagai pelaku utama dan hal tersebut lah yang menjadi dasar kekecewaan kuasa hukum tersangka.
"Penyimpulan keduanya sebagai pelaku utama lah yang menjadi dasar utama kekecewaan kami dan kami akan lakukan banding," papar Dadang Sukma Wijaya selaku kuasa hukum tersangka.
Putusan terhadap Ade ini sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada Wawan. Dakwaan terdiri dari primer pertama pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dakwaan primer kedua pasal 339 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan. Serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan biasa. Dari kesemua pasal yang didakwakan itu, terdakwa terancam hukuman mati.
[rus]
BERITA TERKAIT: