
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (2s/3).
Tafsir tiba di KPK pukul 09.03 WIB mengenakan rompi tahanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/3) lalu untuk kasus pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2013 lalu, Tafsir diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama yang merugikan negara. Tafsir pun diancam kurungan maksimal 20 tahun
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: