Ketua IKAHI Cabang MA Gayus Lumbuun menyatakan, Imam justru keliru. Gayus, dan para Hakim Agung datang ke KPK kemarin, menyatakan, ketentuan UU tentang aturan gratifikasi untuk penyelenggara negara wajib melaporkan untuk dinilai apakah gratifikasi yang dibolehkan atau yang dilarang.
"Kami ke KPK adalah hasil putusan rapat
IKAHI cabang MA pada Rabu (19/3) yang dihadiri 70 hakim-hakim anggota. Hasilnya memutuskan, bahwa souvenir iPod tersebut bukan gratifikasi yang dilarang karena berdasarkan dokumen pembelian dan surat invoice menyebutkan harga Rp 480 ribu pada tanggal 24 Juli 2013," jelasnya kepada
Rakyat Merdeka Online, Kamis malam (21/3).
Menurut Gayus, kedatangannya ke KPK untuk mendapatkan kepastian apakan souvenir tersebut termasuk yang melanggar atau yang dibolehkan.
"Oleh karena itu, apabila ada pendapat seperti disampaikan Imam Soebekhi dari
IKAHI Pusat agar hakim-hakim untuk menganggap persoalan ini sudah selesai merupakan pendapat keliru dan tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Mengacu pada aturan gratifikasi, kata Gayus, batas waktu meminta klarifikasi atas penilaian KPK hanya 30 hari. Jika tidak dilaporkan, bisa mengakibatkan hakim-hakim penerima souvenir tersebut berhadapan dengan risiko hukum.
Gayus juga memastikan, keputusannya datang ke KPK kemarin bukan kehendak pribadi, tapi hasil rapat
IKAHI cabang MA. "Apakah pendapat Imam tersebut pendapat resmi
IKAHI atau pribadi? Apakah
IKAHI milik Imam pribadi?" sindir Gayus.
[rus]
BERITA TERKAIT: