Kedatangan IKAHI adalah untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris MA, Nurhadi. Dimana, dalam resepsi pernikahan anaknya, Nurhadi membagi-bagikan iPod Shuffle seharga Rp 500 hingga 700 ribu kepada 2.500 undangan. Kedatangan IKAHI adalah untuk melaporkan Hakim Agung siapa saja yang menerima souvenir pernikahan tersebut.
"Kami akan mempersiapkan surat laporan dari IKAHI cabang MA karena penerima iPod sebagian besar adalah hakim di MA, hakim agung dan hakim yang ditugaskan di lingkungan MA," ujar Ketua IKAHI cabang MA Gayus Lumbuun di Gedung KPK, Kamis (20/3).
Gayus meminta waktu selama dua hari ke depan bagi pihaknya untuk mengumpulkan informasi sebanyak mungkin mengenai kasus penerimaan iPod ini. Dari sana menurutnya KPK bebas menentukan apakah iPod tersebut termasuk kategori gratifikasi atau tidak.
"Kami akan rapat satu dua hari ini dan kemudian kami akan membuat secara kolekif pelaporan dan dari situ KPK akan memutuskan dan menentukan apakah iPod ini dilarang atau yang wajar," jelasnya.
Gayus mengaku bila pihaknya telah menyerahkan contoh souvenir yang diberikan oleh Nurhadi. Dan setelah pertemuan itu, Gayus menunggu laporan penilaian dari KPK. "Belum ada keputusan KPK memutuskan untuk menilai, tadi kami menyerahkan contoh iPod yang akan dinilai yang kami tinggalkan sebagai titipan atau sebagai pinjaman," jelas Gayus.
Ia menambahkan, sebelumnya IKAHI menolak menyerahkan iPod tersebut ke KPK. Karena dari penilaian mereka, hadiah kawinan tidak termasuk dalam kategori gratifikasi.
"Menurut hitungan kami, data-data yang kami miliki (harganya) di bawah 500 ribu rupiah, jadi kami berpandangan ini bukan gratifikasi yang dilarang," tandas Gayus.
[rus]
BERITA TERKAIT: