Kronologi Terbongkarnya Perdagangan Orang Versi Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Maret 2014, 16:24 WIB
rmol news logo . Aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku memalsukan dokumen untuk pembuatan paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Guangzhou, China. Mereka adalah Tanto Sukardy dan Yetti Akhiriah.

Perwira Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Langgeng Utomo di kantornya, Jakarta (Kamis, 20/3) menceritakan kronologis terbongkarnya kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Kata dia, awalnya empat TKI Susniah, Poniyem, Ningrum dan Sela yang direkrut Yetti dibuatkan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Paspor yang dibuat itu menggunakan dokumen-dokumen pendukung yang dipalsukan.

Dalam melakukan aksinya, lanjut dia, Yetti tak sendiri. Dia bekerjasama dengan Tanto yang selanjutnya membuat visa kunjungan yang hanya berlaku 30 hari. Mereka tidak memiliki legalitas sebagai agen TKI.

"Tanto dan Yetti akhirnya mengirim keempat TKI itu ke Guangzhou pada 8 Desember 2012. Di sana sudah ada seorang yang diduga agen, Ding Liu alias Emi," terangnya.

Setelah itu, para TKI tersebut kemudian disalurkan untuk bekerja. Pekerjaannya bervariasi. Ada buruh pabrik dan pembantu rumah tangga. Parahnya, selama bekerja mereka tidak digaji.

Tak sampai disitu, Tanto kemudian merekrut Alsifah dan Fitriana Dewi. Dua TKI ini juga diberangkat ke Gunagzhou. Miris, nasibnya sama dengan TKI lain, bekerja tanpa gaji. Selanjutnya, Dulhakim, Surahman dan Dede yang diberangkatkan Yetti ke Guangzhou. Namun, rutenya berbeda.

"Keduanya dikirimkan ke Hongkong terlebih dahulu. Kemudian dari Hongkong dibelikan tiket kapal ke Shenzen. Saat bekerja mereka juga tak digaji," terang dia.

"Dari para TKI yang mereka perdagangkan itu, tersangka meraup keuntungan Rp 15 juta hingga Rp 22 juta," sambung Ajun Komisaris Langgeng.

Merasa dirugikan karena dieksploitasi namun tidak digaji, para TKI itu melarikan diri ke KJRI Guangzhou. Karena para TKI itu overstay, KJRI diharuskan membayar Rp 20 juta per orang. Karenanya, KJRI memulangkan mereka ke tanah air.

Selain itu, KJRI juga menampung seorang TKI bernama Maria. Kemudian, dia ikut dipulangkan ke tanah air bersama TKI lain yang menjadi korban Tanto dan Yetti. Tapi, Maria ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN).

"Karena kedapatan membawa paket sabu di Bandara Soekarna Hatta yang dialamatkan padanya," terang dia.

Langgeng menyebutkan, ini bisa menjadi modus baru penyelundupan narkoba. Yakni, kata dia, TKI penyelundup narkoba yang menumpang fasilitas negara. "Atau ia adalah korban tindak pidana perdagangan orang yang dimanfaatkan jaringan narkoba," demikian Langgeng.

Kedua tersangka saat ini dijerat pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 102 UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, ancamannya 15 tahun penjara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA