Akil Mochtar Manfaatkan Ketakutan Orang yang Berperkara di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Maret 2014, 19:17 WIB
Akil Mochtar Manfaatkan Ketakutan Orang yang Berperkara di MK
akil mochtar/net
rmol news logo . Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memanfaatkan kecemasan dan ketakukan orang yang bersengketa dalam sebuah Pilkada di MK untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah. Akil mengabaikan hasil permusyawaratan hakim-hakim konstitusi dalam memutuskan sebuah sengketa pilkada di MK.

Begitu dikatakan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

"Akil hanya bermodalkan kecepatan informasi. Akil juga memanfaatkan kecemasan dan ketakutan orang yang bersengketa di MK," kata dia.

Hambit menerangkan, dengan adanya perkara yang membelitnya, terbukti bahwa isu selama ini banyak putusan MK yang kontroversial karena adanya uang yang menggelontor di Ketua MK benar. Apalagi, saat ini banyak kepala daerah yang diperiksa KPK terkait penanganan sengketa pilkada di MK.

"Ternyata pula permohonan pembatalan keputusan Ketua KPU Gunung Mas ditolak oleh MK, dengan demikian apa yang disampaikan AM (Akil Mochtar) kepada saya saat bertemu ternyata tidak benar," demikian Hambit.

Sebelumnya diberitakan, Hambit Bintih kaget dan ketakutan saat bertemu dan mendengarkan pernyataan Akil Mochtar di rumah dinasnya, Kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Adapun ketakutannya adalah mengenai pernyataan Akil yang menyebutkan bahwa "berat ya kasus Pilkada Gunung Mas, biasalah kalau incumbent itu curang".

"Pernyataan dari bapak Akil tidak saja mengejutkan dan menakutkan saya seperti kalimat "berat ya kasus Gunung Mas, biasalah incumbent itu curang" pernyataan seperti itu yang datang dari seorang ketua MK tentu memiliki pengaruh psikologis yang luar biasa dari diri saya," terang dia. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA