Uang diberikan terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan ke MK oleh lawan Hambit Bintih di Pilkada.
Dalam pembacaan nota pembelaan alias pledoi pribadinya, Hambit Bintih mengutarakan sejumlah alasan mengapa dirinya menyanggupi permintaan uang yang diajukan oleh Akil Mochtar itu.
"Bisa saya bayangkan peristiwa kerusuhan di Kotawaringin Barat akan pindah di kabupaten Gunung Mas apabila Pemilukada diulang. Pemilukada ulang juga akan memeras APBD, tenaga, waktu," terang dia dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Dia tidak ingin kerusuhan yang pernah terjadi di wilayah Kalteng akan kembali terjadi. Karena itulah, meski terbilang besar, Hambit menyanggupi permintaan Rp 3 miliar yang diminta oleh Akil Mochtar melalui perantaranya, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar non aktif, Chairun Nisa.
"Menolak permintaan itu sama artinya dengan membiarkan lawan dalam pemilukada memenangkan pemilukada di MK. Apalagi kalau itu terjadi maka akan sia-sia perjuangan saya selama lima tahun memimpin kabupaten yang saya cintai," jelas Hambit.
[ald]
BERITA TERKAIT: