Hal itu diutarakan Hambit saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
"Pernyataan dari bapak Akil tidak saja mengejutkan dan menakutkan saya seperti kalimat "berat ya kasus Gunung Mas, biasalah incumbent itu curang" pernyataan seperti itu yang datang dari seorang ketua MK tentu memiliki pengaruh psikologis yang luar biasa dari diri saya," terang dia.
Hambit mengaku sudah sering mendengar kabar-kabar miring mengenai adanya permainan uang dalam penanganan sengketa Pilkada di MK. Tapi, Hambit tidak mempercayainya. Dia tetap yakin bila hakim konstitusi yang bertugas untuk tujuan yang sangat mulia mengawal UU 1945 tidak mau menerima uang.
"Saya tidak begitu saja percaya dengan isu-isu untuk memenangkan pekara pemilukada di MK dibutuhkan biaya yang sangat besar agar dapat memenangkan pdalam suatu perkara," terangnya.
Namun, kepercayaan Hambit seakan-akan sirna setelah bertatap muka dengan Akil. Kenyataannya, Akil memang benar meminta uang sebesar Rp 3 miliar agar gugatan kemenangan Hambit oleh lawannya tidak dikabulkan. Adapun Hambit memenangkan Pilkada Gunung Mas dengan raihan suara sebesar 51 persen.
Terlebih, kata-kata Akil yang menyebutkan bahwa "nanti ya ada orang yang menghubungi" mebuat Hambit semakin yakin bahwa dia harus mempersiapkan sejumlah uang agar MK bisa mempertahankan kemenangannya sebagai Bupati Gunung Mas untuk kedua kalinya.
"Pernyataan dari seorang ketua MK tentu saja berbeda dengan ucapan yang keluar dari masyarakat biasa. Tidak mungkin pernyataan Akil Mochtar diucapkan secara jelas dalam menyampaikan maksudnya. Saya harus menerjemahkan sendiri maksud ucapan itu," terang dia.
"Saya harus memberikan sejumlah uang agar perkara pemilukada di MK dapat saya menangkan. Pengaruh dan ucapan Rusliansyah turut mempengaruhi saya juga. Apalagi dengan sms Akil pada Ibu Nisa yang diperlihatkan pada saya makin menunjukkan fakta bahwa saya tetap dikalahkan di MK apabila tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp 3 miliar," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: