Saksi Tunggal Kasus TPPU Anas Dipanggil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Maret 2014, 12:16 WIB
Saksi Tunggal Kasus TPPU Anas Dipanggil
anas urbaningrum/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hari ini (Kamis, 6/3) penyidik langsung memeriksa saksi Anas pada kasus terjadi setelah perkara Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya bergulir.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan bahwa pihaknya memanggil satu orang saksi. Dia adalah Khoirul Fuad yang berprofesi sebagai guru.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Belum diketahui secara pasti apakah Khoirul sudah memenuhi panggilannya. Yang pasti, berdasarkan jadwal yang dirilis bagian Humas KPK, dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB tadi.

KPK resmi mengumumkan ikut menjerat Anas dengan pasal pencucian uang, Rabu (5/3). TPPU diterapkan setelah dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek-proyek lainnya ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Oleh KPK, Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPindana.[wid].


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA