"KPK tidak berwenang mengajukan dakwaan mengenai tindak pidana pencucian uang," ungkap Akil dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2).
Dijelaskan Akil, berdasarkan ketentuan UU No. 30/2002 tentang KPK, tidak ada satupun kalimat atau kata yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara TPPU. Demikian juga dengan UU No. 15/2002 yang telah diubah dengan UU No. 25/2003 tentang TPPU, juga tidak memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kemudian UU No 15/2002 yang diperbaiki dengan UU No 25/2003 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 8/2010 tentang TPPU.
"Kemudian dalam penjelasan pasal 74 UU No. 8/2010, hanya memberikan kewenangan kepada KPK sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal. Itupun dengan kata "dapat" melakukan tindakan penyidikan apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU, saat melakukan penyidikan tindak pidana asal, sesuai kewenangannya," ungkapnya.
"KPK haya diberi kewenangan terbatas untuk melakukan penyidikan TPPU, apabila ada bukti permulaan yang cukup, pada saat melakukan tindak pidana asalnya, dalam hal ini tipikor," tambah Akil.
Sambung mantan politisi Golkar itu, hukum acara mengenai pelimpahan perkara tindak pidana korupsi jelas diatur sendiri dalam UU No. 30/2002 tentang KPK, maupun UU No. 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor, yang masing-masing undang-undang a quo memberikan limitasi waktu yang berbeda.
"Dengan demikian seharusnya perkara TPPU yang disangkakan kepada saya, tidak dapat digabungkan dengan dakwaan dan penuntutannya oleh KPK, mengingat adanya hukum acara yang berbeda," tegas Akil.
Pada pasal 6 huruf b UU No. 46/2009 memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memeriksa perkara TPPU, yang tindak pidana asalnya adalah Tipikor, namun UU No 8/2010, menyatakan pelimpahan perkara adalah ke pengadilan negeri, bukan tipikor. "TPPU dalam dakwaan kelima dan keenam tidak memiliki predicate crime yang relevan dengan sangkaan terhadap diri saya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Akil dijerat dengan dua undang-undang TPPU yang berbeda yang diputuskan dalam gelar perkara jajaran pimpinan dan penyidik KPK beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, Akil disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8 /2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan juga Pasal 3 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No. 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 2 ke-1 Jo Pasal 65 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: