"Begitu banyaknya tindak pidana yang disangkakan kepada saya dengan menggunakan dakwaan kumulatif dimulai dakwaan satu sampai keenam. Sementara dakwaan ketiga terdapat bentuk alternatif," kata Akil dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).
Bahkan sejak proses penyidikan yang dilakukan terhadapnya, menurut Akil, sudah penuh kejutan. Terutama, saat penangkapan dirinya oleh penyidik KPK pada 2 Oktober 2013.
"Memang terasa mengejutkan. Sejak pertama saya disidik KPK selalu penuh dengan kejutan-kejutan. Sejak Oktober 2013 sampai saya ditetapkan sebgai tersangka, yang dilakukan penahanan pada 3 oktober 2013 saya tidak pernah diperilhatkan surat penangkapan. Namun kejutan datang dari pimpinan KPK yang mengatakan di media masaa, saya telah ditangkap tangan," ungkap Akil.
Menurut Akil, pernyataan itu tidak didasarkan fakta dan kejadiaan yang ada. Akil bersikukuh penangkapan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur juga tidak memenuhi definisi tertangkap tangan.
"Sebagaimana keterangan saya dalam persidangan perkara Cairumnisa, Hambit Bintih dan Cornelis. Sebagaimana dalam pasal 1 angka 11 KUHAP, oleh penyidik KPK saya tidak pernah dinyatakan ditangkap melainkan mereka telah menyatakan menangkap Chairunnisa dan Cornelis Nalau, berada di luar rumah," terangnya.
Akil pun menceritakan, saat kejadian penggerebekan oleh penyidik KPK, posisi rumahnya dalam keadaan tertutup dan terkuci. Ia akui berada dalam rumah saat diberi tahu petugas jaga ada tamu.
"Kemudian saya membuka pintu dan keluar. Kemudian bertemu dengan penyidik KPK yang menyatakan penyidik telah menangkap Chairun Nisa dan Cornelis Nalau. Meminta saya menyaksikan penggeledahan keduanya," jelasnya.
Ia yang saat itu dimintai keterangan di KPK, malah langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi Rutan KPK.
"Sesaat kemudian, mereka meminta saya untuk ikut guna memberi keterangan di kantor KPK sehubungan dengan peristiwa itu. Namun, ternyata sejak itu saya tidak pernah meninggalkan KPK karena kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa pernah ditunjukkan surat penahann terhadap saya," tuturnya lagi.
Belakangan keluar dua sprindik dengan perkara dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam sprindik itu, ia disangkakan pasal 12 huruf c subsidair paasal 6 ayat 2 UU 31/2009. Akil mengaku kecewa setelah disangkakan perkara tersebut berlanjut dijerat sangkaan lainnya. Salah satunya, sangkaan tindak pidana pencucian uang.
"Hal ini membuktikan KPK melakukan kesalahan-kesalahn memegang monopoli kebenaran sebagaimana selama ini didengung-dengungkan," tekannya.
Akil merasa KPK hanya mencari sensasi saat menyidik kasus yang disangkakan kepada dirinya. Akil juga merasa keberatan dengan statemen pihak KPK yang mengatakan bahwa dirinya sudah tertangkap tangan menerima suap. Pernyataan KPK, kata Akil, tidak didasarkan pada fakta dan kejadiaan, Akil mengklaim tidak pernah dinyatakan ditangkap, tapi penyidik hanya menangkap Chairun Nisa dan Cornelis Nalau yang saat itu masih ada di luar rumah dinasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: