Dalam eksepsi pribadinya, Akil terangkan penanganan perkara sengketa Pilkada Banten dilakukan oleh Mahfud MD sebagai ketua panel. Akil dengan lantang mempertanyakan keberanian jaksa KPK yang tidak berani menuliskan nama Mahfud MD dalam dakwaan.
"Saya bukan ketua atau anggota hakim panel, karena itu (panel) adalah Mahfud MD," kata Akil di Persidang Tipikor Jakarta, Kamis (27/2).
Menurut Akil, ia bukanlah panel hakim dalam perkara sengketa Pilkada Banten. Sementara dalam dakwaan sengketa lainnya, disebutkan nama anggota panel hakim, baik dirinya sendiri menjadi anggota maupun ketua.
Untuk itu, Akil menilai, bahwa dakwaan pemberian uang Rp 7,5 miliar yang ditransfer ke CV Ratu Samagat (milik Akil) berkaitan dengan memengaruhi putusan sengketa Pilkada Banten adalah tidak logis.
"Apa hubungannya uang yang ditransfer itu dengan saya dan perkara Banten? Karena saya bukan hakim yang mengadili," tegas Akil.
Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan jaksa KPK, Akil Mochtar disebutkan menerima uang Rp 7,5 miliar dari Wawan terkait penanganan sengketa Pilkada Banten.
Namun demikian, dalam dakwaan tidak disebutkan, siapa saja anggota hakim panel yang menangani perkara Pilkada Banten yang dimenangkan Ratu Atut-Rano Karno tersebut. Padahal, dakwaan untuk pilkada-pilkada lain yang ditengarai Akil 'bermain' di dalamnya, jaksa menuliskan nama-nama anggota panel hakim yang menangani.
[rus]
BERITA TERKAIT: