Chairun Nisa Dituntut 7 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 500 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Februari 2014, 12:39 WIB
rmol news logo Mantan anggota DPR dari Partai Golkar, Chairun Nisa dituntut tujuh tahun enam bulan penjara.

Ia didakwa bersama-sama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menerima duit suap senilai total Rp 3,075 miliar dari pemenang Pilkada Gunung Mas, Gunung Mas, Hambit Bintih dan pengusaha Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun. Suap tersebut dimaksudkan agar MK menolak permohonan gugatan terkait dengan Pilkada Gunung Mas 2013-2018.

Gugatan diajukan oleh dua pasangan calon bupati-wabup Gunung Mas lawan Hambit, yakni pasangan nomor urut satu Jaya Samaya Monong-Daldin dan pasangan calon, Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy.

Mereka meminta Akil, bersama dua anggota panel konstitusi, yaitu Maria Farida dan Anwar Usman, menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunung Mas yang menetapkan Hambit dan pasangannya, Arton S. Dohong, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih dibatalkan.

Hambit Bintih kemudian menemui Chairun Nisa pada 19 September 2013 di restoran Hotel Sahid Jakarta untuk meminta bantuan mengurus permohonan keberatan atas hasil Pilkada yang menetapkan Hambit dan Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018. Kepada Chairun Nisa, Hambit meminta agar permohonan keberatan ditolak dan putusan hasil Pilkada dinyatakan sah.

Dalam pembacaan tuntutan JPU, Chairun Nisa juga dituntut denda Rp 500 juta, dengan subsider enam bulan.

"Terdakwa secara objektif dan subjektif harus dikenakan pidana. Kami penuntut umum menyimpulkan secara sah terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dengan secara aktif dan meyakinkan meminta uang kepada Hambit bintih," kata Ketua JPU Pulung Rinandoro, saat sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2).

Sementara itu Chairun Nisa usai persidangan bungkam.  Ia hanya tertunduk saat wartawan mempertanyakan soal tuntutan JPU tersebut.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA