Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (26/2).
"Dengan adanya operasi itu seharusnya bangsa ini mengucapkan belasungkawa bahwa ternyata di negeri ini ada operasi intelijen dan penyadapan yang secara aktif mengintai rakyat Indonesia," kata Fahri.
Wakil Sekjen DPP PKS ini menilai Indonesia yang seharusnya menghargai HAM. Dan dengan kasus penyadapan itu Indonesia menurut dia seperti kembali ke zaman orde baru di mana negara secara sepihak merampas kebebasan individu dan privasi.
"Yah kita kembali ke zaman batu atau kembali ke zaman orde baru, dimana negara berhak melakukan apa saja tanpa ada batasan-batasan dan semana-mena," ujarnya.
KPK tegasnya lagi, harus menjelaskan kepada publik kapan seseorang mulai disadap dan khususnya dalam kasus ini apa dasar penyadapan atas Sutan dan Rudi yang keduanya adalah pejabat tinggi dalam industri strategis nasional.
"Termasuk menjelaskan kapan seseorang mulai dan berhenti disadap. Sebab dalam konvensi internasional menyadap adalah pelanggaran HAM," demikian Fahri.
[rus]
BERITA TERKAIT: