Peradi: Advokat Asing Dilarang Buka Kantor di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Februari 2014, 16:11 WIB
Peradi: Advokat Asing Dilarang Buka Kantor di Indonesia
otto hasibuan/net
rmol news logo . Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan mengatakan, kantor advokat boleh memperkerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing, atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat.

Tapi yang harus diketahui adalah mereka (Advokat asing) hanya boleh bekerja di Indonesia dengan bekerja di kantor advokat di Indonesia.

"Mereka tidak bisa buka kantor advokat sendiri," ungkap Otto saat jumpa pers di kantornya, Kantor DPP Peradi Gedung Grand Slipi Tower, Slipi, Jakarta, Senin (24/2).

Dijelaskannya, untuk melaksanakan pemberian rekomendasi bagi advokat asing di Indonesia telah dikeluarkan Surat Keputusan DPN Peradi Nomer KEP.2010/PERADI/DPN/XII/2013 tanggal 20 September 2013 tentang persyaratan dan tata cara pemberian rekomendasi bagi advokat asing yang bekerja di Indonesia. Para advokat asing itu hanya berpraktek sepanjang mengenai hukum asing atau hukum di negaranya masing-masing.

"Undang-undang tidak membenarkan mereka berpraktek mengenai hukum Indonesia," tuturnya.

Otto menambahkan, sebelum diberikan rekomendasi tersebut, advokat asing wajib mengikuti materi keadvokatan Indonesia yang dijabarkan dalam materi ajar, kode etik advokat Indonesia dan fungsi dan peran organisasi advokat, sebagaimana dapat dipahami dari pasal 24 dan penjelasan Undang-undang Advokat.

Lebih lanjut dia mengatakan, hari ini Peradi telah menerima pendaftaran dari kantor yang akan memperkerjakan advokat asing sebanyak 58 orang advokat yang berasal dari 13 negara.

"Mulai tahun 2014 pemberian rekomendasi kepada advokat asing oleh DPN Peradi hanya akan diberikan kepada advokat asing yang telah mendapatkan sertifikat lulus ujian advokat dari Peradi," tandas Otto. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA