Hal itu baru akan dilakukan Khofifah jika dakwaan KPK mengenai adanya pemberian janji berupa uang Rp 10 miliar dari tim pemenangan pasangan KarSa ke Akil Mochtar terbukti di Pengadilan.
Begitu dikatakan pengacara Khofifah, Otto Hasibuan dalam jumpa pers di kantornya kawasan Kompleks Duta Merlin, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
"Nanti kita akan lihat, Khofifah juga sudah mempertimbangkan gugatan ke PTUN pada pelantikan Soekarwo," jelas Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Otto hari ini menggelar jumpa pers di kantornya sekaligus untuk mengumumkan pengunduran dirinya secara resmi sebagai pengacara Akil Mochtar. Otto memilih mundur lantaran KPK juga ikut memasukkan sengketa Pilkada Jatim dalam dakwaan Akil Mochtar.
Otto menjelaskan, saat ini, kliennya Khofifah, tengah menunggu proses pidana perkara Akil Mochtar selesai disidangkan. Setelah itu, barulah ditentukan langkah selanjutnya.
"Kalau proses perkara ini terbukti konfirm, bahwa Zainuddin memberikan janji, maka tentunya kita tidak akan tinggal diam," tegasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: