Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F. Sompie membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Mabes Polri telah memerintahkan Polres Bogor untuk mengusut tuntas dan bertindak profesional menangani tersebut.
Dia menjelaskan, kasus berawal dari laporan seorang pembantu berinisial YL (19) yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan. Sebelumnya YL bekerja sebagai pembantu rumah tangga untuk keluarga MS.
YL kemudian dibawa oleh keluarganya keluar dari rumah MS, lantas melaporkan penyekapan yang dialami ke Polres Bogor.
"Atas laporan tersebut Polres mendatangi rumah purnawirawan Polri MS," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/2).
Menurutnya, berdasarkan informasi dari YL, masih ada 15 perempuan lagi yang disekap di rumah MS.
"Hari ini atas persetujuan MS, penyidik meminta keterangan 15 orang wanita tersebut untuk melakukan penyidikan," jelas Ronny.
Ditambahkannya, apabila nanti hasil pemeriksaan berindikasi kepada tindak pidana, maka kepolisian akan menindaklanjutinya.
"Dugaannya kan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), namun dari fakta ada tiga orang di bawah umur. Karena itu, Mabes Polri ke Polda Jabar untuk melakukan proses penyelidikan, dan Polda sudah meminta Polres Bogor Kota untuk penyelidikan," demikian Ronny.
[rus]
BERITA TERKAIT: