Penilaian Fraksi itu tidak terusik oleh status cegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Di Demokrat itu sudah ada mekanisme penandatanganan pakta integritas. Kami anti koruptor, tapi juga berpegang teguh pada asas hukum praduga tak bersalah," ungkap Ketua Fraksi Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/2).
Nurhayati telah memerintahkan sekretariat fraksinya agar semua undangan dari KPK harus disampaikan langsung ke meja kerjanya agar dirinya juga mengetahui siapa saja anggotanya yang diperiksa.
"Saya sudah minta ke sekretariat, setiap ada undangan dari KPK untuk dikasih tahu ke ketua fraksi. Komitmen kami tetap," ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa Demokrat menunggu hasil dari proses hukum. Sangat tidak adil, katanya, jika Demokrat memberikan sanksi pada kader ketika proses hukum masih berjalan.
"Kalau dijadikan tersangka, meski yang bersangkutan tidak mundur, tetap akan diberhentikan dari jabatannya," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: