"Pada dasarnya, kalau kemudian memang mengarah pada upaya pelemahan pemberantasan korupsi, kita siap menghentikan proses pembahasannya," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (18/2).
Denny memastikan bahwa dalam revisi RUU KUHAP dan KUHP tidak ada draft untuk melemahkan KPK. Pemerintah, lanjut Denny, sepenuhnya mendukung kinerja yang dilakukan oleh KPK dalam memberantas korupsi. Jika dalam pembahasan revisi ada draf yang menghalangi penyidikan seperti penyadapan dan penyelidikan serta ada langkah-langkah untuk melemahkan KPK, maka pembahasan revisi tersebut dapat dihentikan.
"Dulu pernah ada pembahasan (revisi RUU) Tipikor KPK mau dihilangkan penuntutannya, KPK mau dibatasi penyadapan. Pemerintah langsung tidak setuju dan menolak usulan itu. Jadi ini tidak ada bedanya," pungkas Denny.
Revisi RUU KUHAP dan KUHP tiba-tiba kembali dibahas oleg Panitia Kerja (Panja) DPR. Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP mendadak itu dinilai banyak pihak terlalu dipaksakan. Terlebih, rapat pembahasan hanya dihadiri oleh setengah anggota Panja. Tak hanya itu, isi dari RUU KUHAP dan KUHP juga bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Pasalnya sejumlah kewenangan yang dimiliki KPK akan dipangkas, salah satunya kewenangan penyelidikan.
[rus]
BERITA TERKAIT: