Kasubdit Perbankan Kombes Umar Sahid mengatakan, berkas tersangka dan barang bukti yang sudah dilimpahkan ke JPU adalah milik Agus Masri selaku kepala cabang utama BSM, Haeruli kepala cabang pembantu, John Lopulisa selaku account officer BSM, dan Iyan Permana selaku debitur. Sementara, berkas yang belum dilimpahkan adalah tersangka Sri Dewi selaku notaris, Hen Hen dan Rizky selaku debitur.
"Dalam waktu dekat ini, tiga tersangka itu juga akan segera penyidik limpahkan," kata Umar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/2).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pemberian kredit sebesar Rp 102 miliar oleh BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah, 113 diantaranya fiktif. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 59 miliar.
Tujuh tersangka adalah Kepala Cabang BSM Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM cabang pembantu Bogor John Lopulisa, notaris Al-Murabahah Sri Dewi. Kemudian tiga orang debitur, yaitu Iyan Permana, Hen Hen Gunawan, dan Rizky Adiansyah.
[rus]
BERITA TERKAIT: