"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga memanggil Iin Mansyur dan Rendi selaku pegawai negeri sipil dan Jajang Lesmana dari pihak swasta. Iin sendiri diketahui sebagai staf ahli Gubernur Banten bidang Ekonomi dan Industri.
Untuk diketahui, Ratu Atut Chosiyah Chasan sudah ditetapkan KPK sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Namun tidak sampai disitu, Atut juga dikenakan pasal menyangkut penerimaan yang ditengarai mengarah ke tindakan pemerasan menyangkut kasus tersebut.
Sangkaan pemerasan yang dikenakan terhadap Atut sebagai penyelenggara negara masuk dalam lingkup pasal penerimaan. Sebab, Atut diduga juga melakukan pemerasan terhadap kalangan Pemerintah Provinsi Banten dan pihak swasta.
[wid]
BERITA TERKAIT: