KY Yakin MK Tolak Pengujian UU Penetapan Perppu MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 Februari 2014, 22:47 WIB
KY Yakin MK Tolak Pengujian UU Penetapan Perppu MK
gedung mk/net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Yudisial memprediksi Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan Pengujian UU No. 4/2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24/2003 tentang MK.

"Saya rasa MK tidak akan ambil resiko disalahkan publik tidak bermoral, karena mengadili diri sendiri atau memenangkan kepentingan sendiri. Jadi MK akan aman kalau tidak menerima JR (judicial review) itu," kata Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Rabu (12/2).

Ia menegaskan, jika nantinya MK memutuskan menolak Pengujian UU tersebut maka, para hakim konstitusi akan dinilai masyarakat sebagai seorang negarawan. Sebaliknya, jika diterima, maka akan mendapatkan cercaan dari berbagai kalangan.

"Jika dikabulkan MK bunuh diri namanya," ujar Ketua Bidang Perekrutan Hakim ini.

Seperti diketahui, Pengujian UU Penetapan Perppu MK ini diajukan sejumlah advokat yang sering beracara di MK. Mereka menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi tak mengamanatkan pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi.

Para advokat itu terdiri dari Andi M Asrun, Robikin Emhas, Syarif Hidayatullah, Heru Widodo, Samsul Huda, Dorel Almir, Daniel Tonapa Masiku, Hartanto, Samsudin, Dhimas Pradana dan Aan Sukirman.

Mereka menilai UU tersebut telah memperbesar kewenangan KY dan mengurangi kewenangan DPR, MA, dan Presiden tanpa mengubah UU No. 18/ 2011 tentang KY.

Selain itu, Pengujian UU Penetapan Perppu MK ini juga dimohonkan oleh Dosen FH Universitas Jember, yang terdiri dari Gautama Budi Arundhati, Nurul Ghufron, Firman Floranta Adonara, Samuel Saut Martua, Dodik Prihatin, Iwan Rachmat Setijono.

Kedua pemohon ini juga mempermasalahkan adanya pelibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang permanen dibentuk bersama MK juga dinilai bermasalah. Bagi pemohon, konsiderans UU itu hanya menjadikan UU MK sebagai dasar menimbang, sementara UU lain, khususnya UU KY tidak dicantumkan dan seharusnya UU KY juga diubah. [rus]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA