
. Satu persatu mobil pemberian atau hibah dari tersangka suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kepada Anggota DPRD Provinsi Banten dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini giliran Anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat, Sonny Indrajaya yang mengembalikan mobil.
Jurubicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Sonny mengembalikan mobil lewat pengacara Wawan, Tubagus Sukatma.
"Kemudian oleh KPK dilakukan penyitaan Mobil Honda CR-V dengan pelat nomor B 287 SON," terang Johan dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/2).
Johan tak berspekulasi lebih lanjut soal maksud pengembalian mobil tersebut. Tapi, dia informasikan bahwa mobil itu atas nama Wawan, yang juga adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"STNK masih atas nama TCW," demikian Johan.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: