Pengacara: Kami Harap Bu Atut Tidak Dipojokkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 Februari 2014, 11:59 WIB
Pengacara: Kami Harap Bu Atut Tidak Dipojokkan
ratu atut chosiyah/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten, Rabu (12/2).

Atut sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Tidak ada pernyataan yang terlontar dari tokoh wanita berjilbab itu. Sementara itu, pengacaranya, Firman Wijaya, menyatakan bahwa kliennya siap memberikan keterangan yang diketahui mengenai perkara itu kepada penyidik KPK.

"Tapi kita berharap Bu Atut tidak dipojokkan ya," katanya sebelum masuk mendampingi Atut.

KPK menjerat Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah itu, KPK memberikan sangkaan baru terhadap Atut yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU pemberantan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal baru kepada Atut berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur Banten.

Pasal 12 huruf e berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sedangkan sisanya merupakan pasal suap dan gratifikasi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA